Keyword : Di Jabar, Gak Pakai Masker dan Langgar Protokol Bisa Kena Denda – Cara Pakai Masker yang Benar – Cara Pakai Masker untuk Orang Sehat – Cara Memakai Masker yang Benar – Cara Memakai Masker Kain Hijab – Cara Memakai Masker Kain Hijab – Cara Memakai Masker yang Benar untuk Orang Sehat – Cara Pakai Masker – Cara Memakai Masker Penutup Hidung yang Benar – Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak – Cara Mendidik Anak Usia 2 Tahun – Cara Mendidik Anak yang Keras Kepala – Cara Mendidik Anak yang Bandel Cara Mengajari Anak
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 Tahun 2020. Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat. Yuk simak selengkapnya di Delia Hijab.
BACA JUGA : Bisnis Online yang Menjanjikan – Jual Masker Kain
Di Jabar, Gak Pakai Masker dan Langgar Protokol Bisa Kena Denda
Pergub ini diterbitkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama PSBB dan AKB. Pergub tersebut juga mengatur soal denda bagi para pelanggar. Besarannya, dari Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000 per orang. Denda baru dikenakan jika pelanggar sudah melakukan tiga kali pelanggaran.
Dalam Pergub itu ada tiga kategori sanksi. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. Sementara itu, denda uang masuk dalam sanksi berat. Bersamaan dengan penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha hingga pencabutan sementara izin usaha.
Besaran Denda
Adapun besaran denda terbagi menjadi beberapa kategori. Dalam pasal 12 dijelaskan, pelanggaran protokol kesehatan di ruang publik akan dikenakan denda Rp. 100.000.
Ruang publik meliputi institusi pendidikan, kantor, penginapan, obyek wisata, kafe, tempat penyelenggaraan kegiatan hiburan. Serta pabrik, mal, pasar tradisional, tempat ibadah, dan moda transportasi.
Untuk kegiatan di institusi pendidikan, pemilik, pengelola, atau penanggung jawab sekolah yang melanggar akan dikenakan denda Rp. 150.000 atau penghentian sementara kegiatan.
Kemudian, pemilik atau penanggung jawab kegiatan usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan bakal dikenai sanksi denda Rp. 300.000 hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Lalu, bagi pemilik atau penanggung jawab kegiatan usaha yang melanggar penghentian sementara akan dikenai denda Rp. 400.000 hingga penghentian sementara atau tetap kegiatan usaha.
Sementara denda Rp. 500.000 hingga pencabutan izin usaha akan dikenakan kepada usaha yang melakukan kegiatan yang tidak dikecualikan. Tidak dikecualikan dari penghentian sementara selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB/AKB. Dan tidak melaksanakan kewajiban pembatasan kegiatan yang diatur oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
BACA JUGA : Berbagi Gizi Lewat Sapi Qurban Idul Adha
Jangan sampai lupa untuk selalu menggunakan masker kemanapun kamu pergi dan dalam aktivitas apapun. Lebih baik mana, menggunakan masker untuk kesehatan diri sendiri atau membayar denda atas kesalahan diri sendiri?
Sumber : Kompas
Keyword : Di Jabar, Gak Pakai Masker dan Langgar Protokol Bisa Kena Denda – Cara Pakai Masker yang Benar – Cara Pakai Masker untuk Orang Sehat – Cara Memakai Masker yang Benar – Cara Memakai Masker Kain Hijab – Cara Memakai Masker Kain Hijab – Cara Memakai Masker yang Benar untuk Orang Sehat – Cara Pakai Masker – Cara Memakai Masker Penutup Hidung yang Benar – Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak – Cara Mendidik Anak Usia 2 Tahun – Cara Mendidik Anak yang Keras Kepala – Cara Mendidik Anak yang Bandel Cara Mengajari Anak
Pingback: Cara Aman Makan Daging Kurban dan Jaga Kolesterol Normal